Selamat Datang di Blog Sederhana Ini FERRY PENCARI RAHMAT Dari Sekedar Iseng, Mari Belajar Menghargai, Belajar Bersyukur, Belajar Menjadi Lebih Baik

Tuesday, November 18, 2014

UU 6/2014: Desa Wajib Punya Website

Jauh sebelumnya di tahun 2011, saya pernah memposting tulisan ini: MEMBANGUN JARINGAN INFORMASI MASYARAKAT DESA

Dan itu tentu bukan hanya sekedar tulisan, tapi juga merupakan harapan saya dan kita semua agar Jaringan Informasi Desa tersebut dapat direalisasikan, baik di Kabupaten Tulang Bawang maupun di seluruh Indonesia. 

Desa-Desa Online itulah harapannya. Jika belum bisa dalam bentuk Website yang berbiaya, minimal setiap desa punya blog informasi yang murah alias gratis. Sehingga informasi di setiap desa akan mudah diakses oleh pemerintah, masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan. 

Tadinya saya merasa mungkin hanya berwacana. Tapi akhirnya mungkin juga saya kini sedikit lega, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Karena dengan adanya UU tersebut, akhirnya ada landasan kebijakan yang mengatur tentang Sistem Informasi di setiap Desa/Kampung atau sebutan lain di masing-masing daerah. 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ada amanat yang mewajibkan setiap desa untuk memiliki jaringan informasi seperti Website, yang dikelola untuk penyebaran informasi desa, termasuk terkait informasi tentang anggaran desa. Sedangkan dalam pengembangannya menjadi tugas pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Itu adalah amanat Undang-undang, maka sudah seharusnya dapat dilaksanakan. Dan semoga nantinya akan tercipta desa-desa Online, sehingga akan berdampak pada kemajuan dan daya saing desa-desa, serta kesejahteraan masyarakatnya.

Berikut kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

Bagian Ketiga

Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 86

(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
(Ferry R)

No comments:

Post a Comment