Selamat Datang di Blog Sederhana Ini FERRY PENCARI RAHMAT Dari Sekedar Iseng, Mari Belajar Menghargai, Belajar Bersyukur, Belajar Menjadi Lebih Baik

Monday, August 8, 2011

Mengevaluasi Dan Menyelamatkan Otonomi

          Ketika otonomi daerah bergulir, tentu banyak dari kita yang berada di daerah, menaruh harapan besar bahwa daerah kita masing-masing akan mampu berkembang lebih adil dan maju, dengan kemandiriannya, keswadayaannya dan segenap potensinya. Namun berhasil optimalkah otonomi selama ini ?
Otonomi daerah yang mulai berjalan sejak tahun 1999, memang telah berupaya menciptakan keseimbangan pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, telah mengatur bahwa urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat, kini tinggal politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Kewenangan selebihnya telah diserahkan kepada daerah-daerah.
Dengan diterapkannya otonomi, memang banyak daerah makin maju. Tetapi tidak dapat disangkal, masih banyak daerah yang ‘jalan di tempat’ atau bahkan masih terus tertinggal. Tujuan Otonomi memang positif, namun aplikasinya boleh jadi juga menimbulkan beberapa masalah baru, terutama bagi daerah-daerah yang minim PAD maupun SDM berkualitas, atau bahkan yang memiliki segudang potensi, tetapi juga punya segudang ahli-ahli korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Di alam otonomi, makin besar kewenangan yang dimiliki daerah, juga sangat ‘rawan’ terhadap terbuka luasnya peluang dan berkembangnya praktik-praktik KKN. 
Bukan rahasia lagi, dengan adanya otonomi maka banyak sekali muncul “raja-raja” kecil di daerah yang dengan keleluasaan kekuasaannya bisa bertindak semena-mena. Belum lagi, seringkali juga muncul struktur kabinet pejabat pemerintah daerah yang berdasarkan asas kekeluargaan maupun kedekatan emosional bukan pada penilaian prestasi dan kompetensi, serta berbagai masalah lain seperti citra buruk rekrutmen pegawai, patgulipat dana proyek pembangunan dan lain-lain. Kondisi ini tentu tidak menyehatkan. Bahkan dari data Indonesian Corruption Watch (ICW) sungguh memprihatinkan, karena diduga terdapat puluhan nama Bupati/walikota se-Indonesia melakukan tindak korupsi, dimana beberapa diantaranya telah dijatuhi hukuman maupun yang saat ini kasusnya sedang diproses secara hukum.
Memang untuk menyikapi masalah itu, janganlah kita terjebak dalam debat dan saling menyalahkan atau menyimpulkan, seolah-olah tidak puas terhadap ketetapan membangun otonomi yang luas. Sebaliknya, marilah kita semua, baik para elit, pemimpin, tokoh, maupun seluruh unsur masyarakat, membangun komitmen bersama, bukan emosional, untuk melakukan berbagai upaya agar amanat otonomi dapat terwujud secara baik dan benar. Sudut pandang dan pemikiran juga harus dapat kita satukan. Terlepas dari berbagai kekurangan dan kelemahannya, efektifitas otonomi memang butuh proses. Layaknya reformasi, otonomi harus dikawal, sehingga dapat bermuara pada harapan bersama, serta tujuan akhir diterapkannya otonomi itu sendiri.     
Dalam kerangka otonomi, pada dasarnya perlu diarahkan suatu kebijakan desentralisasi secara konsisten. Bertolak dari otonomi, orientasi pembangunan daerah-pun, sangat diharapkan mampu memacu pembangunan sektoral, integrasi antarsektor dalam satu wilayah, dan upaya mengurangi ketimpangan antar wilayah.
Karena itu, untuk mengoptimalkan pembangunan daerah, harus ada berbagai langkah nyata, yang perlu terus dilakukan di setiap daerah. Langkah pertama dan utama adalah adanya mental kepala daerah dan jajarannya yang bersih, jujur dan amanah. KKN dan penyelewengan anggaran, harus dapat benar-benar diberantas tanpa pandang bulu, dengan dukungan mutlak dari adanya aparat penegak hukum yang kredibel dalam menegakkan supremasi hukum sesuai harapan masyarakat.  
Langkah-langkah berikutnya yang harus terus diupayakan secara garis besar diantaranya, meningkatkan sarana dan prasarana pendukung pengembangan sosial ekonomi, terutama membuka akses ke pusat-pusat pertumbuhan lokal dan peningkatan pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan; pemutakhiran data dan informasi tentang potensi daerah, percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan, dan percepatan pembangunan kawasan produksi daerah tertinggal secara terintegrasi. Selain itu, langkah penting lainnya adalah, pertumbuhan ekonomi wilayah unggulan dan perkotaan/metropolitan harus diintegrasikan dengan wilayah-wilayah di sekitarnya, terutama ke wilayah yang tertinggal dan pedesaan, sehingga mampu melahirkan efek yang mendorong kemajuan secara bersama, adil dan merata.
Peningkatan kemampuan, kompetensi dan profesionalitas setiap pemerintahan daerah, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, juga menjadi aspek yang sangat penting. Optimalisasi kinerja pemerintah daerah, sangat besar manfaatnya dalam melaksanakan semua aspek pembangunan daerah, yang diamanatkan dalam desentralisasi dan otonomi daerah, untuk mewujudkan suatu daerah yang maju.
Dalam tatanan desentralisasi dan otonomi, pemerintah daerah harus berada di garda terdepan dalam mengambil tanggung-jawab untuk mengatasi permasalahan di daerahnya, meskipun pada dasarnya, pemerintah pusat-pun dituntut memberikan bantuan secara proporsional. Sedangkan pada tahap selanjutnya, setiap daerah juga harus semakin cerdas, untuk membedakan permasalahan yang sesungguhnya masih menjadi lingkup daerah, dan mana yang telah menjadi masalah nasional.
Terkait urusan anggaran, dengan diberikannya hak, kewenangan dan kewajiban secara lebih luas dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, hal ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola secara optimal sumber-sumber keuangan dan pendapatan daerah, baik yang berasal dari pajak dan retribusi, maupun yang bersumber dari dana perimbangan atau dana dari pusat.
Untuk mengembangkan investasi dan menciptakan iklim berusaha secara kondusif, berbagai peraturan daerah yang tumpang tindih dan menghambat investasi, harus diperbaiki. Pelayanan birokrasi, terutama yang berkaitan dengan perizinan, juga harus disederhanakan.
          Sehingga pada akhirnya, semua upaya-upaya ini akan bermanfaat untuk mendukung ketersediaan sumber-sumber keuangan dan potensi daerah secara optimal dan memadai, dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi secara lebih efektif dan efisien, serta guna mengoptimalkan pembangunan dan kemajuan di setiap daerah.*** (Ferry R)

No comments:

Post a Comment