Selamat Datang di Blog Sederhana Ini FERRY PENCARI RAHMAT Dari Sekedar Iseng, Mari Belajar Menghargai, Belajar Bersyukur, Belajar Menjadi Lebih Baik

Monday, August 8, 2011

Apa Itu KARANG TARUNA ?


         Pemberdayaan Karang Taruna saat ini telah banyak mengalami pasang surut. Masalah utama yang sering terjadi di desa/kelurahan adalah kurangnya pengetahuan akan organisasi, sehingga sering terjadi benturan pemahaman antara pemuda dan warga yang diwakili kaum tua. Imbasnya semangat kreativitas pemuda terbelenggu,
monoton dan sekedar formalitas Karang Taruna seperti sebatas kegiatan olahraga.
         Inilah yang harus dibenahi dengan paradigma baru, bahwa lingkup kegiatan Karang Taruna sangat luas terutama di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan potensi SDM yang cukup besar.
      Karang Taruna akan menjadi kekuatan dominan dalam pem-bangunan serta mampu mendorong kemajuan pembangunan desa/ kelurahan, apabila dibina dan dikembangkan dengan lebih terarah dan terpadu serta didukung oleh para pengurus dan anggotanya yang benar-benar aktif, kreatif dan sensitif.
Pengertian
      Karang = tempat. Taruna = pemuda. Jadi Karang Taruna artinya tempat kegiatan generasi muda.
      Karang Taruna adalah organi-sasi sosial/lembaga pemberdayaan masyarakat wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan.
Dasar Hukum
Ø      UU No. 11/2009 ttg Kesejah-teraan Sosial (revisi UU No. 6 Tahun 1974)
Ø      UU 32/2004 tentang Pemda
Ø      PP 72/2005 tentang Desa
Ø      PP 73/2005 tentang Kelurahan
Ø      Permensos 83/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Ø      Permendagri 5/2007 tentang Pe-nataan Kelembagaan Masyarakat
Semboyan
“ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA” (Pejuang yang Berpengetahuan, Berkepribadian, dan Berkarya)
Keanggotaan
      Berdasarkan Permensos 83 / 2005 Pasal 4, Keanggotaan Karang Taruna bersifat stelsel pasif dalam arti bahwa semua generasi muda yang berusia 11-45 tahun secara otomatis menjadi Warga Karang Taruna yang memiliki hak dan ke-wajiban yang sama tanpa membe-dakan asal keturunan, jenis kela-min, status sosial, suku, budaya, agama, golongan, dan politik.
Kepengurusan
      Pengurus dipilih secara mu-syawarah/mufakat oleh warga Karang Taruna, dengan susunan pengurus sesuai kebutuhan.Masa bakti Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan paling lama 3 tahun dan Pengurus Kecamatan sd Nasional 5 tahun serta dapat dipilih kembali untuk kedua kali-nya, sesuai persyaratan yg berlaku.
      Pembina Utama Karang Taruna adalah Presiden, Pembina Daerah adalah Gubernur/Bupati/ Camat/Kepdes dan Pembina Fungsional adalah Dinas Sosial/ Instansi terkait.
      Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) dapat dibentuk melalui forum tertinggi yang kemu-dian dikukuhkan forum. MPKT dipimpin 1 Ketua, 1 Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris, dengan jumlah anggota disesuaikan.
      Unit Teknis Karang Taruna dapat dibentuk sesuai kebutuhan pengembangan organisasi.
Asas dan Tujuan
      Asas Karang Taruna adalah Pancasila.
      Tujuan :
1.   Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda warga Karang Taruna.
2.   Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda Karang Taruna yang trampil dan berke-pribadian serta berpengetahuan.
3.   Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.   Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan.
5.   Terjalinnya kerjasama antara gene-rasi muda Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejah-teraan sosial bagi masyarakat.
6.   Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi ge-nerasi muda di desa/kelurahan se-cara komprehensif, terpadu dan ter-arah serta berkesinambungan ber-sama pemerintah dan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi
      Tugas : Bersamasama Pemerin-tah dan komponen masyarakat mena-nggulangi berbagai masalah kesejah-teraan sosial terutama yg dihadapi ge-nerasi muda, baik bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda.
      Fungsi :
a.   Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.   Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c.   Penyelenggara pemberdayaan masyarakat.
d.   Penyelenggara kegiatan peng-embangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda.
e.   Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tang-gung jawab sosial generasi muda.
f.    Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa keke-luargaan, kesetiakawanan sosial.
g.   Pemupukan kreatifitas generasi muda.
h.   Penguatan sistem jaringan komuni-kasi, kerjasama, informasi dan ke-mitraan dengan berbagai sektor lain
Mars Karang Taruna
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yg tergabung satu dlm Karangtaruna
Kami penerus cita cita bangsa
Demi kejayaan republik
Indonesia
Karangtaruna milik kita semua
Pengemban amanat bagsa tercinta
Menuju cita cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Smoga Tuhan slalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua aaa…
Di bawah panji Karangtaruna
Keuangan
a.       Iuran warga Karang Taruna.
b.      Usaha Sendiri yang diperoleh secara syah.
c.       Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat.
d.      Bantuan/Subsidi dari Pemerintah.
e.       Usaha‑usaha lain yang tidak ber-tentangan dengan undang‑undang.
Kedudukan Karang Taruna
      UU 32/2004 menyatakan Karang Taruna adalah lembaga pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan yang diakui berdasarkan sejarah dan prinsip dasar bahwa Karang Taruna dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
      Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan, adalah sebagai Lem-baga Pemberdayaan Masyarakat di tingkat desa/kelurahan (sejajar dengan PKK, RT, RW, LPM, dll) sesuai dengan Regulasi yang dikeluarkan Negara dan secara fungsional merupakan organisasi sosial wadah pembinaan generasi muda sesuai Permensos RI No. 83/2005.
      Sebagai contoh dalam program / kegiatan LPM apabila dicermati dan dikaji maka dapat ditarik suatu garis kerjasama koordinasi, dan saling mendukung dengan program / kegiatan Karang Taruna.
Peran Karang Taruna
      Sebagai agen perubahan dan pilar utama dalam pembangunan kesejah-teraan sosial terutama di desa/ kelu-rahan, Karang Taruna memiliki 2 (dua) peran pokok dan 2 (dua) peran pen-dukung sebagai berikut:
Peran Fasilitatif :
1.   Animasi Sosial, yakni sebagai agen perubahan (pemberdaya masyarakat, membangkitkan semangat, inspirasi, antusiasme, termasuk mengaktifkan, men-stimulasi dan mengembangkan motivasi warga untuk bertindak).
2.   Mediasi dan Negosiasi.
3.   Membentuk Konsensus.
4.   Fasilitasi Kelompok.
5.   Mengorganisir.
Peran Edukasional :
1.      Membangkitkan Kesadaran Masyarakat (Consciousness Raising).
2.      Menyampaikan Informasi (Informing),
Peran sebagai Perwakilan Masyarakat :
1.      Mencari Sumber Daya (Obtaining Resources);
2.      Advokasi (Advocacy);
3.      Memanfaatkan Media (Using The Media);
4.      Hubungan Masyarakat (Public Relation);
5.      Mengembangkan Jaring-an (Networking);
6.      Membagi Pengetahuan & Pengalaman (Sharing Knowledge & Experience).
         Sesuai fungsinya sebagai penyelenggara  kesejahteraan sosial, Karang Taruna berperan penting dalam pemberdayaan & pengembangan mas-yarakat melalui penguatan kapasitas kelembagaan, pengkaderan pemimpin pemuda serta pendampingan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat ditingkat desa/kelurahan.
        Dengan bekal kemampuan dan kemapanan yang optimal, Karang Taruna akan mampu secara maksimal menangani permasalahan kesejah-teraan sosial, sehingga permasalahan sosial yang ada di Desa / Kelurahan akan menjadi berkurang. Semoga…. ***
 (Ferry R dari berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment