Selamat Datang di Blog Sederhana Ini FERRY PENCARI RAHMAT Dari Sekedar Iseng, Mari Belajar Menghargai, Belajar Bersyukur, Belajar Menjadi Lebih Baik

Wednesday, August 17, 2011

2012, Gaji PNS Naik Lagi

Pemerintah kembali berencana menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan pada Tahun Anggaran 2012.
Rencana kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 Beserta Nota Keuangannya, di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa 16 Agustus 2011.
Dalam pidatonya Presiden SBY mengatakan, seiring upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah juga memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
“Berkaitan dengan itu, Pemerintah dalam tahun 2012 mendatang berketetapan untuk menaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri dan pensiunan sebesar rata-rata 10 persen” kata Presiden SBY.
Selain itu, lebih lanjut dalam pidatonya Presiden juga menjelaskan bahwa Pemerintah juga tetap memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
( foto : net )
SKB Moratorium PNS Ditandatangani
                Seiring rencana pemerintah menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan pada tahun 2012, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, bahwa surat keputusan bersama tiga menteri terkait penghentian sementara atau moratorium rekrutmen pegawai negeri sipil juga akan segera diterbitkan.
"Insya Alah moratorium ini akan segera kami umumkan, kami akan mengeluarkan SKB tiga menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, minggu-minggu depan ini," kata Gamawan Fauzi seperti dirilis situs berita ANTARA News.
Menurut dia, moratorium akan diberlakukan selama 12 bulan ke depan. Namun demikian, moratorium tersebut akan memuat pengecualian-pengecualian yang sangat terbatas, seperti contohnya wajib belajar untuk ikatan dinas seperti Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), tetap diangkat menjadi PNS.
Rencana moratorium penerimaan CPNS didasari banyak alasan diantaranya karena komposisi dan distribusi pegawai yang tidak proporsional dan penempatan PNS yang tidak sesuai kompetensi.
Jumlah PNS pada 2003 sekitar 3,7 juta dan meningkat menjadi 4,7 juta pada 2011. Namun meskipun persentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk masih sekitar 1,98 persen atau di level yang moderat, tetapi dari sisi komposisi, distribusi, dan kompetensi masih bermasalah.
Selain itu, masalah lainnya adalah belanja pegawai dalam APBD di atas 40 persen di 396 kabupaten/kota.*** (fr)



No comments:

Post a Comment